Postingan

Profil UPTD Rumah Potong Hewan Ruminasia Unggas Kabupaten Banjar

Gambar
1. Latar Belakang Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan Ruminansia Unggas Kabupaten Banjar              UPTD Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia Kabupaten Banjar merupakan unit pelayanan Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten. Unit pelayanan Teknis RPH adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higenis tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat. Sebagai sarana pelayanan masyarakat (Public Service) dalam penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka pemerintah berkewajiban melaksanakan control terhadap fungsi RPH melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Hal tersebut diatur dalam Undang - Undang Nom...