Profil UPTD Rumah Potong Hewan Ruminasia Unggas Kabupaten Banjar
1. Latar Belakang
Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan Ruminansia Unggas
Kabupaten Banjar
UPTD Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia Kabupaten Banjar merupakan unit pelayanan Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten. Unit pelayanan Teknis RPH adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higenis tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat. Sebagai sarana pelayanan masyarakat (Public Service) dalam penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka pemerintah berkewajiban melaksanakan control terhadap fungsi RPH melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Hal tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan keadaan fisik dan mental hewan menurut perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Berkenaan dengan hasil tersebut maka dapat menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) maka proses produksi daging RPH harus memenuhi persyaratan teknis baik fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia serta prosedur teknis pelayanan.
2. Visi, Misi & Motto
VISI
“Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarkat Melalui Pelayana
Prima Yang berorientasi Kepada Kepuasan Masyarakat Dalam Penyediaan Daging yang
Higienis Aman, Sehat, Utuh dan Halal”.
MISI
· Meningkatkan
Kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat memberikan pelayanan prima
dalam penyediaan daging yang higienis bagi masyarakat
· Menjaga  kelestarian lingkungan terhadap pencemaran
limbah
· Meningkatkan
pendapatan/ Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Motto
“ Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) “
  
3. Letak Geografis
             UPTD Rumah Potong Hewan (RPH)
Kabupaten Banjar Terletak di Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan
Martapura. Secara Geografis, Kondisi Lingkungan yang cukup kondusif untuk
pengembangan dan pemeliharaan ternak sapi, 
kambing, kerbau dan ungas. Meskipun letaknya di Desa namun dengan
penataan kandang yang baik serta terjaganya sanitasi lingkungan dengan baik.
 
4. Fasilitas Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unggas
             Fasilitas
Pendukung  diRumah Potong Hewan (RPH) dan
Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai berikut :
· Fasilitas  Rumah Potong Hewan (RPH)
-Gangway
-Timbangan (untuk menimbang ternak yang dipotong)
-Restraining Box
-Penampungan Limbah
-Penampungan Air
· Fasilitas Rumah Potong Unggas
(RPU)
-Insenirator (tempat pembakaran bulu ayam)
-Tempat Limbah
-Sumur Bor
-Bak Penampung Air
· Peralatan Pendukung di Rumah
Potong Unggas (RPU)
-Penggantungan dan Mesin Pencelupan
-Penampungan Darah
-Tempat Pemingssangan Unggas
-Pencelupan Air Panas
-Mesin Pencabut Bulu Otomatis

 



RPH R dan U martapura adalah salah satu RPH terbaik di kalsel yang melayani kebutuhan masyarakat akan daging yg ASUH dan thoyyib, di harapkan ke depan semakin memperbaiki diri dan makin profesional dlm memberikan jasa & playanan prima kpb masyarakat banjar dan kalsel
BalasHapus👍👍👍
Hapus